Petugas Bandara Berhasil Gagalkan Penyelundupan 71 Hewan Langka
Yogyakarta, GATRAnews
- Satuan petugas keamanan bandara (aviation security) udara Adisutjipto,
Sabtu (7/1) berhasil mengagalkan upaya penyelundupan 71 hewan yang dilindungi
ke Thailand. Dua warga yang berlamatkan di Magelang, Jawa Tengah ditetapkan
menjadi tersangka dan terancam hukum lima tahun penjara.
Dalam keterangan ke wartawan Senin (9/1), Agus Pandu
Purnama General Manager PT Angkasa Pura I Bandar Udara Adisutjipto Yogyakarta
menjelaskan dua tersangka yang bernama Yudhistira Firman Syah, 28 tahun dan
Veto Yudhanto, 26 tahun, berniat membawa binatang itu dengan penerbangan yang
dilayani pesawat AirAsia nomor QZ 7557 dengan jadwal Sabtu sore.
“Dalam proses pemeriksaan di terminal B, petugas
keamanan mencurigai hasil screening X-ray 3 dimensi pada kardus makanan yang
kedua tersangka. Setelah dilakukan ditindak lanjut, kami menemukan 71 hewan
yang sebagian dilindungi undang-undang. Hewan yang akan diselundupkan ini
adalah satwa yang masuk dalam kategori reptil dan amphibi,” jelas Agus.
Di kardus yang diaku berisikan makanan oleh pelaku,
petugas menemukan 20 biawak, 8 kadal biru, 20 kura-kura, 9 katak pohon hiaju, 5
ekor piton, dan 9 soa payung (kadal terbang). Semuanya dalam kondisi terbius.
Sesuai Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang
Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya, Biawak jenis Coklat dan Maluk
adalah hewan yang dilindungi pemerintah. “Kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai
tersangka usai pemeriksaan lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil
(PPNS) Balai Karantina Pertanian Kelas II Yogyakarta. Sesuai pasal 40 ayat 2 jo
21 ayat 2 (a) dan (c) UU Nomor 5 Tahun 1990, mereka terancam hukuman 5 tahun
penjara dan denda Rp100 juta dan proses selanjutnya kami serahkan ke Polda
DIY,” lanjut Agus.
Di kesempatan yang sama, Kepala Balai Karantina
Pertanian kelas II Yogyakarta Wisnu Haryana menambahkan dari laporan
pemeriksaan, kedua tersangka mengakui sering mengirim berbagai jenis hewan
pesanan ke luar daerah di Indonesia. “Terkait dengan pengiriman ini, kedua
tersangka belum memenuhi ketentuan pasal 7 UU Nomer 16 Tahun 1992 tentang persyaratan
pengiriman satwa. Dimana setiap proses pengiriman satwa wajib melaporkan kepada
petugas karatina, pengurusan sertifikat kesehatan, dan surat keterangan lain
yang dikeluarkan instansi terkait yang sudah ditetapkan,” tambah Wisnu.
Ia menambahkan, untuk pengiriman satwa atau tumbuhan
terutama melalui bandara diwajibkan mengurus surat angkut yang bisa diperoleh
setelah pemeriksaan dokumen dan kesehatan satwa oleh petugas karatina. Namun
terkadang, meskipun tidak memiliki syarat dokumen resmi, tapi bila bisa
memperlihatkan syarat adminitrasi sesuai aturan hal itu tidak akan menjadi
masalah. Untuk sementara itu, satwa-satwa yang menjadi barang bukti dan akan
dikirimkan ke Bangkok ini dititipkan di Kebun Binatang Gembira Loka Yogyakarta.
Diterbitkan An: Arif Koes Hernawan
http://www.gatra.com/nusantara/jawa/238023-petugas-bandara-berhasil-gagalkan-penyelundupan-71-hewan-langka
Komentar
Posting Komentar