Cerita Sertifikat Rumah Saya!



Membaca Harian Jogja edisi Selasa (26/3) di halaman Sleman, membuat saya terkejut. PN Sleman bersidang kasus wanprestasi antara pembeli dan pemgembangnya.

Gara-garanya, pengembang tidak memberikan sertifikat sesuai ketentuan, padahal pembayaran sudah lunas. Yang menarik, pengembang digugat pembeli Rp1,5 miliar merupakan anggota aktif DPRD DI Yogyakarta.

Baiklah. Kasus ini kondisinya sama seperti kasus perumahan saya. Perumahan Griya Kembang Putih, Guwosari, Pajangan, Bantul.

Ditawarkan pada 2012 dan dibangun oleh PT Rumah Cerdas, yang Direktur Utamanya tertulis Danang Wahyu Broto, anggota aktif Fraksi Gerindra DPRD DI Yogyakarta. Ternyata  masih belum bebas dari masalah.

Sudah enam tahun ini, sebanyak 113 rumah melalui KPR BTN Yogyakarta dan 10 rumah pembelian tunai belum ada sertifikat atas nama pembeli sama sekali. Tidak hanya itu, fasum dan fasosnya terbengkalai tanpa ada tindak lanjut dari pengembang.


Sebelumnya saya minta maaf menautkan link berita bukan langsung pada sumbernya di : http://www.solopos.com/2017/10/06/rumah-bersubsidi-di-bantul-penuh-masalah-fasilitas-rusak-hingga-sertifikat-ditahan-857547. Karena sudah tidak bisa dibuka kembali.
Ketertarikan saya, dan mungkin sebagian besar pembeli, membeli rumah subsidi type 36 dengan luas tanah 72 seharga Rp88 juta tentu saja alasan hargayang murah. Saat itu saya yakin tidak akan mendapatkan harga yang sama di daerah yang setengah jam dari Kota Yogyakarta setahun kemudian.
Toh rumah ini diperuntukkan bagi masayrakat kelas menengah ke bawah. Saya kan termasuk masyarakat golongan itu. Itu dibuktikan dengan keterangan belum memiliki rumah dari Pemerintah Desa dan motor saya masih Astrea Grand.
Dari uang pinjaman yang sudah lunas, awalnya direncanakan untuk ganti motor, namun karena ingin memiliki rumah sendiri jadilah dialihkan sebagai uang muka. Dengan angsuran yang awalnya Rp750.000,- menjadi Rp800.000,- per bulan, kenaikan ini karena akumulasi boikot saya ke BTN karena fasum fasos. Saya sampai sekarang masih mampu membayar angsuran.
Perihal sertifikat, ini adalah urusan terpenting dalam urusan jual beli rumah. Dimanapun.
Saat akad kredit, kami dijanjikan secepatnya mendapatkan fotokopi sertifikat atas nama sendiri oleh kedua belah pihak, pengembang dan BTN, disaksikan notaris Ernawanto.
Namun hingga lima tahun berselang tidak ada kabar. Dalam pertemuan dengan Danang Wahyu Broto langsung medio 2015-an, diketahuan jika sertifikat tidak keluar karena site plan perumahaan yang pertama menggunakan lahan Sultan Ground tanpa ijin dan ini dipermasalahkan BPN Bantul.
Akhirnya dengan perubahaan site plan, pada 2017 awal sertifikat kami keluar dan sekarang berada di notaris karena belum melalui proses Akta Jual Beli (AJB).
Kenapa belum AJB ini yang selalu saya pertanyakan.
Sebab ketika membayar pelunasan uang muka, saya juga membayar tambahan tanah, pemasangan PDAM, listrik, biaya notaris, dan pajak pembeli (BPHTB). Sebagian besar uang yang kami bayar sudah diperuntukkan sesuai perjanjian. Nah BPHTB inilah yang belum dibayarkan hingga detik ini.
Awal Maret 2018, atas sepengetahuan notaris Ernawanto, BTN Yogyakarta menemui warga, mereka menawarkan solusi percepatan penyelesaian sertifikat dengan membayar ulang BPHTB sebesar Rp1,4 juta bagi yang bersedia.
Sedangkan untuk pajak penjual (PPH) senilai Rp850.000,-, BTN akan mengambilkan dari dana pengembang yang disimpan bank senilai Rp90 juta. Ok solusi memang ini tidak diterima semua warga, namun ada yang mencobanya. Termasuk saya.
BPHTB saya bayarkan memalui notaris, ada buktinya bos. Oleh notaris kami diminta mengurus formulir PPH dan surat kuasa dari pengembang ke notaris. Permohonan ini (formulir PPH dan surat kuasa) ke pengembang kami ajukan 16 Maret dan mereka meminta waktu dua minggu memprosesnya.
Kenapa lama, pengembang melalui anak kemarin sore, menyatakan bahwa proses AJB belum bisa dilakukan karena pengurusan tanah milik pengembang di depan perumahaan kami seluas 1000 meter persegi masih belum diakui site plannya oleh BPN Bantul.
Bagi saya ini sebenarnya sangat tidak masuk akal. Bayangkan, dulu ada perubahan site plan sebagai solusi keluarnya sertifikat berdasarkan unit dan berhasil. Lah ini kok proses AJB harus menunggu pengesahan site plan sebuah lahan yang tidak ada hubungannya dengan kawasan perumahan yang saya tempati. Logikanya dimana?
Ok kami sabar, dan dua minggu setelahnya tidak ada kabar. Ini perlu menjadi perhatian, ‘dua minggu tidak ada kabar!!’.
Sebagai pembeli rumah yang ingin mendapatkan haknya. Saya akan melakukan semua upaya agar pengembang melakukan kewajiban seperti yang dijanjikan.
Saya dan delapan orang lainnya rela mengeluarkan uang lagi untuk membayar BPHTB yang sudah dikemplang pengembang. Kami hanya minta mereka mengeluarkan PPH yang nilainya 1/3 BPHTB yang sudah kami relakan. Tapi kok yang masih dipersulit.
Info yang masuk ke saya, ternyata pengembang ingin pembeli membayar ulang BPHTB beserta PPH-nya sekalian baik pembeli KPR maupun yang tunai. Sekali lagi, ini kan ya JANCUK!!
Parahnya, sebagai orang yang konsen pada permasalahan ini, mulai dari fasum fasos hingga sertifikat, bahkan sempat saya sampaikan ke media untuk ditayangkan. Bisa-bisanya perwakilan pengembang, melalui teman, meminta saya meminta maaf.
Iki ukoro opo maneh, GATHEL!!
Pengembang yang mengemplang uang pembeli, pembeli sukarela menganti lagi. Kok ditambahi permintaan maaf dari pembeli.
Apa tidak cukup pengembang mengemplang uang BPHTB kami. Berapa yang sudah pengembang bawa lari dari 113 pembeli KPR dan 10 tunai. Jumlah pembeli kredit masih bisa  bertambah.
Baiklah, saya menulis ini diakhir pekan akhir Maret. Saya berharap tulisan  ini dibaca pengembang sehingga awal pekan depan ada solusinya. Tapi jika memang tidak ada, terhitung mulai Minggu (1/4) tidak ada itikad baik dari pengembang. 3 X 24 jam saya pribadi akan membawa kasus ini ke ranah hukum.
Sekarang saya tidak main-main. Kesabaran saya sudah cukup. Pengembang mengajak perang, saya siap meladeninya.
Juga kepada BTN Yogyakarta, jangan lupa tanggung jawab dan janjimu!! Sertifikat saya belum sah jika belum atas nama saya.
Saya membeli rumah dengan keringat sendiri. Jadi saya ingin kepastian hukum atas tanah dan rumah yang saya beli.




 Tambahan sumber informasi lainnya: 
http://jogja.tribunnews.com/2012/07/17/kembang-putih-tawarkan-rumah-rp88-juta

http://www.suarapembaca.net/report/reader/4745930/kpr-btn-berjalan-sertifikat-tidak-ada
http://www.harianjogja.com/baca/2014/11/26/rumah-bersubsidi-pembeli-kecewa-fasilitas-umum-rumah-program-kemenpera-tak-layak-555091
https://issuu.com/tribunjogja/docs/tribunjogja-06-11-2014

Komentar

  1. sabung ayam online & Casino Live Terbaik & Terlengkap!
    Download Aplikasi Sekarang di Andorid / IOS
    Deposit Via OVO + Transaksi Mudah, Aman, Tanpa Jam Offline
    Yuk Gabung Bersama Bolavita Di Website www.bolavita88.com
    Untuk Info, Bisa Hubungi Customer Service Kami ( SIAP MELAYANI 24 JAM ) :
    WA: +628122222995

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

‘Dua Jaya’, Penambal Ban Paling Ampuh se-Kota Genteng

Bertobat Jangan Setengah-setengah

Sekilas Tentang Kematian Media Cetak