Akankah Putusan MK Lahirkan Pilgub DIY?
Ketika Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan membatalkan ketentuan yang tercantum pada Pasal 18 ayat 1 huruf M pada 31 Agustus lalu. Kiranya keputusan itu menjadi kado terindah bagi, saya mencoba menyebutnya sebagian, rakyat DI Yogyakarta merayakan lima tahun dikeluarkannya Undang Undang Keistimewaan (UUK) Nomor 12 Tahun 2012 yang jatuh di tanggal yang sama. Ditanggal keluarnya keputusan MK, Sultan Keraton Ngayogyakarta sekaligus Gubernur Sri Sultan Hamengku Buwono X mengelar kenduri besar bersama pedagang di Pasar Beringharjo. Namun siapa yang mengira, dari keputusan MK lahiran bola liar yang mengelinding begitu cepatnya di lingkungan sosial masyarakat DI Yogyakarta yang menafsirkan bahwa kedepan Raja Keraton Ngayogyakarta yang sudah berdiri sejak abad ke-16 akan memiliki Ratu untuk pertama kalinya. Pro dan kontra bermunculan di media massa, baik cetak, radio, maupun online, terutama berbasis lokal tentang masa depan keraton Ngayogyakarta. Sebagian besar, m...