Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2019

Bapak Tua dan Genteng

Gambar
Kalian percaya begitu saja pada omongan bapak tua yang biasa duduk di warung itu. perlu kalian ketahui, bapak tua itu sudah bertahun-tahun tidak melakukan aktifitas yang menghasilkan pendapatan. kerjanya hanya duduk-duduk saja di depan warung. Dia lebih banyak mengharap belas kasihan dari penggunjung entah itu segelas minuman, sebatang rokok, atau uang tunai sebagai ongkos menjagakan kendaraan mereka. untuk makan, pemilik warung masih berbesar hati memberinya makan dengan lauk termurah atau sisa makanan yang tidak habis terjual. Keingintahuanmu soal siapa bapak tua itu sangatlah wajar dan banyak orang yang menanyakan hal yang sama. Tapi sekali lagi, sama sekali tidak ada yang tahu siapa dan dari mana dia berasal. Yang selalu diingat banyak orang kedatangan bapak tua itu diiringin hujan lebat, angin kencang, dan mati listrik pada malam sebelumnya.  Pagi-pagi semua orang terkejut karena bapak tua itu sudah meringkuk depan pintu masuk warung dengan kondisi setengah te...

Norma Tersembunyi Jilbab Dalam Tata Tertib Sekolah

Gambar
Sejak kasus putri saya yang dipaksa berjilbab di SD Bibis, Kasihan, Bantul. Saya cenderung diam. Bukan karena tidak ingin semangat protes keras terhadap aturan yang keluar dari pakemnya. Namun saya sementara ini mencoba berdamai dengan diri sendiri untuk kebahagiaan putri saya. Namun apa yang terjadi pada Kamis (7/2) membuat saya kembali terhenyak. Permasalahan ‘tersirat mewajibkan’ jilbab terulang kembali. Kali ini menimpa SMPN 8 Kota Yogyakarta. Selengkapnya baca ; https://www.gatra.com/rubrik/nasional/pemerintahan-daerah/388345--ORI-Minta-SMPN-8-Yogyakarta-Revisi-Keharusan-Siswi-Muslim-Berjilbab Kasus ini bagi saya menarik. Tentang bagaimana para pengelola sekolah umum, terutama sekolah negeri mengakali aturan di atasnya untuk mengharuskan siswi muslim yang bersekolah di sana memakai seragam jilbab. Seperti diketahui, aturan tentang seragam sekolah secara nasional sudah diatur dalam Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) bernomor 45 tahu...

Jangan-jangan Agni/AL/AN Fiktif?

Setelah mengikuti perkembangan kasus dugaan pelecehan/perkosaan UGM yang menimpa Agni alias AL alias AN dengan terlapor HS. Saya malah meragukan keberadaan. Diberitakan pertama oleh perma Balairung, kasus ini berkembang luas dan menjadi perhatian publik. Lambatnya langkah UGM dalam menyelesaiakan kasus ini secara internal, membuat kasus ini menimbulkan efek domino yang tiada henti dari semua penjuru. Media yang bermerek, meminjam istilah dari Direktur Direskrimum Polda DIY Kombes Hadi Utomo, tidak mendapatkan kebebasan akses ke dan dari manapun. Entah dari Balairung, UGM, polisi, maupun lembaga oendamping yang berasal dari Rifka Annisa. Keterbukaan malah berasal dari Tommy yang menyatakan diri sebagai kuasa hukum HS. Dan itu wajar. Ketika kasus ini berakhir dengan 'kesepakatan penyelesaian'. Perlu dicatat, menurut pendamping, Agni keberatan dengan istilah 'damai'. Kok bola panas ini masih terus mengelinding. Polda menyatakan tidak menemukan indikasi peleceha...